Menaker Ida: Revisi Permenaker JHT Disertai Kemudahan Syarat Pencairan

Direktur PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menambahkan, klaim JHT bagi pekerja korban PHK dan mengundurkan diri, maka perlu menunjukkan surat PHK atau surat pengunduran diri. “Syaratnya nanti mudah, hanya keterangan dari perusahaan bahwa memang mengundurkan diri,” kata Indah kepada wartawan.

Indah mengatakan, kemudahan lain adalah soal batas usia pensiun. Usia pensiun bisa 56 tahun, atau disesuaikan dengan batas usia pensiun dalam kontrak Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama. “Ada yang batas usia pensiunnya 55 tahun, ada juga yang 58 tahun. Jadi bisa pilih sesuai kontrak kerja,” kata Indah, dikabarkan dari republika.

Indah menambahkan, revisi Permenaker nanti juga akan mengakomodir pekerja dengan status kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Mereka yang habis kontrak nanti bisa klaim JHT,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *