Menaker Ida: Revisi Permenaker JHT Disertai Kemudahan Syarat Pencairan

- Penulis

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 tak hanya mengembalikan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti ketentuan lama, tapi juga disertai pasal yang akan mempermudah proses klaim.

“Intinya peraturan hasil revisi ini menyempurnakan aturan sebelumnya untuk memudahkan teman-teman pekerja melakukan klaim dana JHT,” kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/3/2022).

Ida menjelaskan, kemudahan administratif itu misalnya proses klaim bisa dilakukan secara daring. Lalu syarat klaim hanya perlu dua berkas saja, yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pensiun.

Direktur PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menambahkan, klaim JHT bagi pekerja korban PHK dan mengundurkan diri, maka perlu menunjukkan surat PHK atau surat pengunduran diri. “Syaratnya nanti mudah, hanya keterangan dari perusahaan bahwa memang mengundurkan diri,” kata Indah kepada wartawan.

Indah mengatakan, kemudahan lain adalah soal batas usia pensiun. Usia pensiun bisa 56 tahun, atau disesuaikan dengan batas usia pensiun dalam kontrak Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama. “Ada yang batas usia pensiunnya 55 tahun, ada juga yang 58 tahun. Jadi bisa pilih sesuai kontrak kerja,” kata Indah, dikabarkan dari republika.

Indah menambahkan, revisi Permenaker nanti juga akan mengakomodir pekerja dengan status kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Mereka yang habis kontrak nanti bisa klaim JHT,” ucapnya.

Baca Juga:  Siapapun Yang Direkom DPP, Suara Golkar dan PDIP pada Pilkada Kota Bekasi Diprediksi Tidak Solid

Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida menyatakan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti Permenaker 19/15. Artinya, para pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

“Isi dari revisi Permenaker 2/2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 19/2015,” kata Ida.

Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri.

Ida memastikan bahwa hasil revisi Permenaker ini akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Sebab, Permenekar 2/2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Sebelum hasil revisi itu disahkan, maka Peremenaker 19/2015 tetap berlaku.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Berita Terbaru