JAKARTA, Mediakarya – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan pemerintah daerah (pemda) mempunyai peran penting dalam pembangunan desa.

“Penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) pada pertengahan tahun harus diikuti perumusan APBDes pada akhir tahun. Dalam proses ini, pemda perlu melakukan aksi pembinaan kepada desa agar musyawarah desa menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan berbasis data, bukan keinginan elite desa,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dikabarkan dari antara, ia mengatakan peran strategis pemda dalam pembangunan desa, di antaranya menyusun Alokasi Dana Desa, menyetujui penetapan APBDes, membina BUMDes, memberikan surat kuasa pencairan Dana Desa, dan memberikan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa.

“Peran strategis ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh pemda, sehingga desa-desa di wilayahnya mampu meningkatkan indeks desa membangun (IDM),” katanya saat menerima kunjungan Bupati Jember, Jawa Timur.