“Dengan platform ARKAS, kepala sekolah dan dinas pendidikan bisa merancang, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana BOS secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi tunggal,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril menambahkan pihaknya melakukan berbagai inisiatif dalam mendukung transformasi digital untuk tata kelola anggaran dana BOS yang lebih transparan melalui ARKAS.
Pada 2022 ARKAS telah dimanfaatkan oleh lebih dari 217 ribu sekolah dan 99,8 persen di antaranya sudah melaporkan dana BOS secara tepat waktu dengan total lebih dari Rp50,7 triliun dana BOS yang tercatat secara transparan.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 2021, ARKAS telah menjadi satu-satunya aplikasi pengelolaan dana BOS dan akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.
Mengusung tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, nyaman, dan aman maka penggunaan platform ARKAS 4 yang lebih praktis ini didukung dengan pengambilan nilai sisa dana anggaran yang otomatis dan sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPlah.