Menguji Integritas Polri dalam Kasus Pengingkapan Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Ist)

Sehingga siapa pun yang terlibat menyimpang dari penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut, harus ditindak dan diperiksa tanpa keraguan. Kalau ada pelanggaran disiplin dan kode etik maka harus diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang etik.

“Sedang kalau ada dugaan pidananya maka Tim Khusus Internal meneruskannya melalui Bareskrim Polri. Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan terbangun kembali dari merosotnya citra Polri yang disebabkan oleh aksi polisi tembak polisi di rumah pejabat utama Polri itu,” tegasnya.

Sebab, sejak awal kasus ini dikonstruksikan oleh Mabes Polri bahwa dari aksi polisi tembak polisi itu tidak ada yang dapat dihukum. Karena, pelaku yang menembak yaitu Bharada Richard Eliezer melakukan pembelaan diri karena Putri, istri Kadiv Propam saat itu Irjen Ferdy Sambo, diancam dan dilecehkan oleh Brigpol Yosua. Sehingga terjadinya tembak menembak yang menyebabkan kematian Josua sebagai pembelaan diri.

Bahkan kata Sugeng, pembelaan diri ini secara gamblang dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan dan disampaikan lagi oleh Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers pertamanya, Senin (11 Juli 2022).

Hal tersebut diperjelaskan karena adanya dua laporan polisi tentang pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan yang dijerat dengan pasal 335 KUHP, 289 KUHP.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, IPW menilai banyak kejanggalan dengan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kejanggalan itu antara lain, pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), pertama, tidak adanya police line di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Padahal fungsi police line ini, untuk melarang siapapun masuk ke TKP kecuali penyidik dan petugas polisi lain yang ditunjuk agar keaslian TKP tetap terjaga guna kelancaran penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dipasangnya police line ini, telah diatur pada Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Bujuklap, Bujuknis dan Bujuk administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Dijelaskan dalam skep tersebut bahwa police line merupakan bagian alat yang harus ada.

“Nyatanya, perlakuan memberikan police line itu sangat berbeda ketika Tim Khusus Internal dibentuk dan langsung melakukan Olah TKP. Pelaksanaan yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo sebagai TKP pada Selasa (12 Juli 2022) malam,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *