Mengulik Usulan Mendagri, Pemilu 2024 Digelar April atau Mei

Dia meminta penentuan hari pemungutan suara diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Komisi II DPR dan ketiga lembaga penyelenggara pemilu sebelum masa reses. Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal dengan kementerian/lembaga terkait dilanjutkan rapat Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 (pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk melakukan pembahasan penentuan hari pencoblosan.

Sementara itu, pemerintah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menetapkan pilkada serentak digelar pada November 2024.

Hari ini pemerintah bersama Komisi II DPR gagal menentukan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai jadwal sebelumnya. Padahal, Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah melakukan sejumlah konsinyasi untuk membahas desain dan konsep pemilu, termasuk jadwal pemungutan suara.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan hasil kinerja Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 selama ini. Sebab, hari pemungutan suara masih diperdebatkan hingga kini.

“Selama ini apa yang dibahas di tim kerja bersama ini, karena kan sekarang akhirnya KPU disuruh menyimulasikan lagi (jadwal pemungutan suara dan tahapan pemilu),” ujar perempuan yang akrab disapa Ninis saat dihubungi Republika, Kamis (16/9).

Menurut dia, seharusnya Tim Kerja Bersama memetakan potensi masalah dan tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang digelar bersamaan di tahun yang sama. Kemudian, tim juga semestinya menemukan solusi atas persoalan yang menjadi kekhawatiran masing-masing pihak.

Jika hal tersebut memang dilakukan, kata Ninis, rapat hari ini yang direncanakan akan menetapkan jadwal pemungutan suara secara resmi bisa diwujudkan. Namun, yang terjadi adalah pemerintah mengusulkan jadwal pencoblosan Pemilu pada April atau Mei 2024 sehingga perdebatan kembali ke awal lagi.

Ninis menjelaskan, alasan pemerintah yang disampaikan Tito atas usulan jadwal pemungutan suara pada April/Mei 2024 tidak menyelesaikan persoalan. Sebab, Tito pun tidak memaparkan solusi dari masalah yang dikhawatirkan KPU.

Menurut Ninis, apabila usulan jadwal pemungutan suara semangatnya ialah efisiensi dari segi waktu dan anggaran, maka pemerintah seharusnya memberikan solusi berupa perubahan terbatas pada Undang-Undang (UU). Waktu pelaksanaan tahapan memang diatur rigid dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Misalnya, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya dilaksanakan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dan pendaftaran pasangan calon presiden selambat-lambatnya delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika diakumulasikan, setidaknya pelaksanaan tahapan pemilu harus berlangsung selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pencoblosan.

“Kalau memang ada semangat untuk melakukan efisiensi, tahapan itu harus dipotong waktunya, sehingga semuanya lebih ringkas lagi, lebih sederhana lagi. Untuk memotong waktu itu memang diperlukan Undang-Undang-nya diubah,” kata Ninis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *