Menhub: Pastikan Semua Program Beri Kemanfaatan Pada Masyarakat

Adapun tahun 2020 sebesar Rp36,39 Triliun dan Tahun 2021 sebesar Rp34,01 Triliun.

Lanjut dia, guna mengantisipasi adanya gap antara kebutuhan pembangunan dan pelayanan di sektor transportasi dan kemampuan pendanaan APBN, Kemenhub terus mendorong upaya pendanaan kreatif non APBN.

Diantaranya melalui pembentukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), peningkatan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) secara optimal, dan melalui pelibatan sektor swasta dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan layanan di sektor transportasi (Public Private Partnership’s/PPP’s).

“Saya meminta agar semua pelaksana anggaran melaksanakan kegiatan secara good governance. Menghindari praktik korupsi dan gratifikasi, dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum,” katanya.

Sejumlah upaya yang dilakukan Kemenhub, untuk memastikan program kegiatan di tahun 2022 dapat berjalan dengan baik yakni mempersiapkan dan memproses dokumen penunjukkan pelaksana anggaran setiap satker; melakukan percepatan proses lelang pengadaan barang dan jasa, yang bersumber dari rupiah murni, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri (PHLN), sehingga program bisa dilaksanakan lebih awal.

Selain itu, Kemenhub juga berupaya melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pembukaan blokir/catatan pada kegiatan prioritas/strategis; menyusun timeline program kegiatan secara rigid; melakukan mitigasi resiko kendala yang dihadapi; melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala menggunakan e-monitoring, melakukan penguatan perencanaan; dan upaya-upaya lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *