Menhub Prediksi 79 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2022

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan mewajibkan pemeriksaan kesehatan bagi pengendara moda transportasi yaitu pilot, nakhoda, masinis, dan sopir bis. Kementerian Perhubungan akan menyiapkan fasilitas pengecekan kesehatan di bandara, terminal, stasiun dan sebagainya.

“Kami juga akan dan sedang menginstruksikan operator prasarana dan sarana transportasi terus memastikan protokol kesehatan dan itu harus jadi suatu acuan yang harus kita lakukan,” kata Budi Karya.

Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan regulasi perjalanan dalam negeri pada momen mudik Lebaran 2022 dengan persyaratan. Yaitu mewajibkan tes PCR 3 x 24 jam bagi masyarakat yang melakukan vaksin dosis pertama, antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua, dan tanpa testing bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *