Pola penyempitan demokrasi ini semakin mengeras pada masa Orde Baru (1971–1997). Pemilu tetap diselenggarakan secara rutin, namun bersifat prosedural dan semu. Kompetisi politik dikendalikan, partai dibatasi, dan hasil pemilu diarahkan untuk melanggengkan kekuasaan.
Kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditentukan melalui mekanisme DPRD yang berada di bawah kendali pusat. Rakyat kembali diposisikan sebagai objek legitimasi, bukan subjek kedaulatan.
Pengalaman Orde Baru memberikan pelajaran penting bahwa pencabutan hak politik rakyat tidak menghasilkan pemerintahan yang bersih dan efektif, melainkan melahirkan oligarki, korupsi struktural, dan kekuasaan yang tidak akuntabel. Stabilitas yang dihasilkan bersifat semu dan dibayar mahal dengan hilangnya kebebasan sipil.
Reformasi 1998 hadir sebagai koreksi atas sejarah panjang perampasan kedaulatan rakyat tersebut. Pemilu 1999 membuka kembali ruang demokrasi multipartai. Tonggak penting berikutnya terjadi pada 2004–2005, ketika Indonesia mulai menerapkan pemilihan Presiden secara langsung dan pilkada langsung.
Sistem ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dimediasi secara elitis oleh lembaga perwakilan. Sejak 2005 hingga sekarang, pilkada langsung termasuk pilkada serentak menjadi sistem yang berlaku. Memang terdapat problem serius seperti politik uang, mahalnya biaya politik, dan dominasi oligarki partai.
Namun problem tersebut bukan akibat dari kelebihan demokrasi, melainkan akibat kegagalan elite dan institusi politik membersihkan sistem dari praktik transaksional.
