Daerah  

Menjaga Kedaulatan Rakyat: Kritik Ideologis Atas Wacana Pilkada Tertutup

Aris Gunawan, Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya

Dalam konteks sejarah ini, wacana pilkada tertutup dan penunjukan kepala daerah oleh DPRD merupakan kemunduran sistemik. Wacana ini mengulang logika Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, yaitu menarik kembali kedaulatan rakyat ke tangan elite dengan dalih efisiensi dan stabilitas. DPRD bukan pemilik kedaulatan, melainkan penerima mandat terbatas dari rakyat untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran bukan untuk mengambil alih hak memilih rakyat. Dalam perspektif Marhaenisme, demokrasi harus berpihak kepada rakyat dan memperluas partisipasi politik.

Kebijakan yang menjauhkan rakyat dari pusat kekuasaan hanya akan memperkuat oligarki dan transaksi elite. Penunjukan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mempersempit kontrol rakyat dan menjadikan jabatan publik sebagai komoditas politik.

GMNI juga melakukan autokritik terhadap kondisi demokrasi hari ini. Demokrasi elektoral memang belum sepenuhnya membebaskan rakyat. Namun sejarah mengajarkan bahwa solusi atas demokrasi yang cacat bukanlah meniadakan demokrasi, melainkan memperbaikinya. Demokrasi harus diperdalam, bukan ditarik mundur. Pancasila 1 Juni 1945 adalah ideologi pembebasan. Ia harus menjadi alat kritik terhadap setiap kebijakan yang menjauhkan rakyat dari kekuasaan.

Negara yang membatasi kedaulatan rakyat atas nama Pancasila justru sedang mengingkari Pancasila itu sendiri.

Penutup

Berdasarkan kajian historis dan ideologis tersebut, GMNI menegaskan bahwa wacana pilkada tertutup dan penunjukan kepala daerah oleh DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang serius. Wacana ini bukan solusi atas problem demokrasi, melainkan pengulangan pola lama pembatasan kedaulatan rakyat yang telah terbukti gagal dalam sejarah Indonesia. Sejak Pemilu 1955 hingga Reformasi 1998, sejarah menunjukkan bahwa setiap kali hak politik rakyat dicabut atau dialihkan, yang menguat bukan demokrasi, melainkan oligarki dan kekuasaan yang tidak akuntabel. Reformasi telah mengoreksi kesalahan tersebut dan tidak boleh dikhianati.

Oleh karena itu, GMNI menolak dengan tegas segala bentuk wacana pilkada tertutup dan penunjukan kepala daerah oleh DPRD. GMNI berdiri pada posisi bahwa rakyat adalah subjek utama demokrasi dan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin tidak pernah diwakilkan kepada siapa pun. Demokrasi harus diperbaiki dan diperdalam, bukan dikurangi dan ditarik mundur. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *