Beranda / Daerah / Menjaga Kedaulatan Rakyat: Kritik Ideologis Atas Wacana Pilkada Tertutup

Menjaga Kedaulatan Rakyat: Kritik Ideologis Atas Wacana Pilkada Tertutup

Oleh: Aris Gunawan, Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya

Sukabumi, Mediakarya – Wacana pilkada tertutup hingga penunjukan kepala daerah oleh DPRD merupakan gejala kemunduran serius dalam praktik demokrasi Indonesia. Wacana ini tidak lahir dari kehendak rakyat, melainkan dari kecemasan elite terhadap rakyatnya sendiri. Ketika rakyat diposisikan sebagai masalah demokrasi, maka yang sesungguhnya sedang dipertanyakan bukan mekanisme pemilihan, melainkan komitmen kekuasaan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

Sejak awal berdirinya republik, demokrasi Indonesia dimaksudkan sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat. Dalam pidato 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat bukan dipinjamkan, bukan diwakilkan, dan bukan dinegosiasikan kepada siapa pun. Demokrasi Indonesia tidak dirancang sebagai demokrasi elitis yang memindahkan hak rakyat kepada segelintir wakil atas nama efisiensi atau stabilitas.

Namun sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa prinsip kedaulatan rakyat kerap mengalami distorsi. Setiap kali demokrasi dianggap mahal, tidak stabil, atau tidak menguntungkan elite kekuasaan, selalu muncul gagasan untuk membatasi partisipasi rakyat. Wacana pilkada tertutup hari ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari pola historis pembatasan kedaulatan rakyat yang berulang.

Oleh karena itu, GMNI memandang penting untuk menempatkan wacana ini dalam konteks sejarah sistem pemilu Indonesia, agar jelas bahwa persoalan ini bukan teknis elektoral, melainkan persoalan ideologis dan konstitusional tentang siapa pemilik sah kedaulatan dalam negara.

Pembahasan

Pemilu 1955 merupakan tonggak paling fundamental dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan sistem proporsional untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dalam kondisi negara yang masih sangat terbatas secara ekonomi dan keamanan, negara justru memilih mempercayakan sepenuhnya kedaulatan politik kepada rakyat. Pemilu 1955 membuktikan bahwa demokrasi Indonesia lahir dari keberanian politik untuk mempercayai rakyat, bukan dari ketakutan terhadap rakyat.

Fase ini dikenal sebagai masa Demokrasi Parlementer, di mana rakyat berperan aktif sebagai subjek politik. Sistem pemilu dirancang untuk membuka partisipasi seluas-luasnya, tanpa mekanisme elitis yang merampas hak pilih rakyat. Fakta historis ini penting karena menegaskan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi tertutup.

Namun pasca-1959 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, demokrasi parlementer dihentikan dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin. Dalam fase ini, pemilu tidak lagi menjadi instrumen utama kedaulatan rakyat. Kekuasaan dipusatkan, lembaga perwakilan dibentuk melalui penunjukan, dan rakyat kehilangan ruang menentukan arah politik secara bebas. Demokrasi direduksi menjadi kehendak politik yang diarahkan dari atas.

Pola penyempitan demokrasi ini semakin mengeras pada masa Orde Baru (1971–1997). Pemilu tetap diselenggarakan secara rutin, namun bersifat prosedural dan semu. Kompetisi politik dikendalikan, partai dibatasi, dan hasil pemilu diarahkan untuk melanggengkan kekuasaan.

Kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditentukan melalui mekanisme DPRD yang berada di bawah kendali pusat. Rakyat kembali diposisikan sebagai objek legitimasi, bukan subjek kedaulatan.

Pengalaman Orde Baru memberikan pelajaran penting bahwa pencabutan hak politik rakyat tidak menghasilkan pemerintahan yang bersih dan efektif, melainkan melahirkan oligarki, korupsi struktural, dan kekuasaan yang tidak akuntabel. Stabilitas yang dihasilkan bersifat semu dan dibayar mahal dengan hilangnya kebebasan sipil.

Reformasi 1998 hadir sebagai koreksi atas sejarah panjang perampasan kedaulatan rakyat tersebut. Pemilu 1999 membuka kembali ruang demokrasi multipartai. Tonggak penting berikutnya terjadi pada 2004–2005, ketika Indonesia mulai menerapkan pemilihan Presiden secara langsung dan pilkada langsung.

Sistem ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dimediasi secara elitis oleh lembaga perwakilan. Sejak 2005 hingga sekarang, pilkada langsung termasuk pilkada serentak menjadi sistem yang berlaku. Memang terdapat problem serius seperti politik uang, mahalnya biaya politik, dan dominasi oligarki partai.

Namun problem tersebut bukan akibat dari kelebihan demokrasi, melainkan akibat kegagalan elite dan institusi politik membersihkan sistem dari praktik transaksional.

Dalam konteks sejarah ini, wacana pilkada tertutup dan penunjukan kepala daerah oleh DPRD merupakan kemunduran sistemik. Wacana ini mengulang logika Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, yaitu menarik kembali kedaulatan rakyat ke tangan elite dengan dalih efisiensi dan stabilitas. DPRD bukan pemilik kedaulatan, melainkan penerima mandat terbatas dari rakyat untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran bukan untuk mengambil alih hak memilih rakyat. Dalam perspektif Marhaenisme, demokrasi harus berpihak kepada rakyat dan memperluas partisipasi politik.

Kebijakan yang menjauhkan rakyat dari pusat kekuasaan hanya akan memperkuat oligarki dan transaksi elite. Penunjukan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mempersempit kontrol rakyat dan menjadikan jabatan publik sebagai komoditas politik.

GMNI juga melakukan autokritik terhadap kondisi demokrasi hari ini. Demokrasi elektoral memang belum sepenuhnya membebaskan rakyat. Namun sejarah mengajarkan bahwa solusi atas demokrasi yang cacat bukanlah meniadakan demokrasi, melainkan memperbaikinya. Demokrasi harus diperdalam, bukan ditarik mundur. Pancasila 1 Juni 1945 adalah ideologi pembebasan. Ia harus menjadi alat kritik terhadap setiap kebijakan yang menjauhkan rakyat dari kekuasaan.

Negara yang membatasi kedaulatan rakyat atas nama Pancasila justru sedang mengingkari Pancasila itu sendiri.

Penutup

Berdasarkan kajian historis dan ideologis tersebut, GMNI menegaskan bahwa wacana pilkada tertutup dan penunjukan kepala daerah oleh DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang serius. Wacana ini bukan solusi atas problem demokrasi, melainkan pengulangan pola lama pembatasan kedaulatan rakyat yang telah terbukti gagal dalam sejarah Indonesia. Sejak Pemilu 1955 hingga Reformasi 1998, sejarah menunjukkan bahwa setiap kali hak politik rakyat dicabut atau dialihkan, yang menguat bukan demokrasi, melainkan oligarki dan kekuasaan yang tidak akuntabel. Reformasi telah mengoreksi kesalahan tersebut dan tidak boleh dikhianati.

Oleh karena itu, GMNI menolak dengan tegas segala bentuk wacana pilkada tertutup dan penunjukan kepala daerah oleh DPRD. GMNI berdiri pada posisi bahwa rakyat adalah subjek utama demokrasi dan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin tidak pernah diwakilkan kepada siapa pun. Demokrasi harus diperbaiki dan diperdalam, bukan dikurangi dan ditarik mundur. (***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *