Selain menyusun aturan turunan, pihaknya bersama lembaga terkait juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan guna mencegah aksi kekerasan seksual yang menyasar pada santri ataupun anak didik agar kasus serupa tidak terulang.
Ia sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Kota Batu. Ia menilai kasus itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara pendidik dan anak didik. Sikap kuasa tersebut tentu memberatkan korban untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Muhadjir optimistis situasi tersebut akan menghilang seiring waktu saat aturan turunan dari UU TPKS terbit.