JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan potensi pajak di kalangan
pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat besar, namun kontribusinya sangat kecil.

Hal ini didasarkan data jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen, ujar menteri Teten di Jakarta, Kamis.

“Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah,” katanya secara virtual sebagaimana tertera dalam keterangan pers.

Dikutip dari antara, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun.

Karena itu, Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.