“Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global,” kata Menkumham Yasonna H Laoly saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration HE Mr Louis Hoffmann, di Jakarta, Rabu.
Pada dasarnya, Indonesia memang tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan permukiman permanen bagi pencari suaka atau pengungsi internasional. Hal tersebut dikarenakan Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.
Oleh sebab itu, ujar dia, sebagai negara bukan nonpihak, Indonesia sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan permukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi.
Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerja sama dan membahas kelanjutan IOM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).