Menteri ATR/BPN Diminta Serius Tindak Mafia Tanah

Pengacara, JJ Amstrong Sembiring.

 

 

JAKARTA: Beberapa waktu lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi praktek Mafia Tanah.

Namun, dalam kenyataannya praktek Mafia Tanah masih saja terjadi. Seperti kasus yang saat ini sedang bergulir dengan sidang perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dengan pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring, dengan staf advokat Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

Kasus ini, berawal dari sengketa warisan Keluarga. Antara Kakak Soerjani Sutanto dan Adik Haryanti Sutanto.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring menjelaskan kronologi sengketa warisan keluarga ini. Dimulai dengan adanya 4 buah akta yang di buat notaris, nomor 6,7,8,9 pada tanggal 8 April 2011. Dengan keterangan sebagai berikut:

akta nomer 6 pernyataan dan kesepakatan bersama, akta nomor 7.8.9 persetujuan dan kuasa.

Lebih lanjut, JJ Amstong menjelaskan dalam 4 akta tersebut, jika dilihat dari halaman 12,2,2,2 itu disebutkan, Memindahkan, Mengoperkan, dan atau Menghibahkan kepada siapapun atau pihak lain.

Oleh karena itu, 4 akta tersebut di dalamnya ada kata menghibahkan, sang kakak Soerjani Sutanto, melalui oknum pengacara Taripar Simanjuntak kala itu menjadi anak buah dari kantor hukum Rudy Lontoh  and Partner yang merupakan kuasa hukum dari Soerjani Sutanto. Mereka berkoordinasi dengan Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo untuk akta hibah tertanggal 9 Mei 2011 tersebut dijadikan Alas Hak.

Exit mobile version