Meratus Line Ngaku Miliki Keuangan Kuat tapi Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran Utang Rp50 Miliar

“Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,” kata Majelis Hakim.

Hakim meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi. “Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian.”

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.

Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

Kuasa Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif:

“PT Bahana meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *