Meratus Line Ngaku Miliki Keuangan Kuat tapi Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran Utang Rp50 Miliar

JAKARTA – Tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10/2022).

Namun PT Meratus Line terkesan enggan melunasi utang sebesar Rp50 miliar pada PT Bahana Line.

Gagal memainkan isu kasus pidana dan perdata agar tak melunasi utangnya, kini Meratus berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi.

Terungkap bahwa PT Meratus menyatakan keuangannya liquid dan kuat. Tetapi anehnya Meratus menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor.

“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir.” kata salah satu kuasa hukum Meratus.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.

Exit mobile version