“CV Lestiani tidak pernah berubah. Tapi dipaksakan seolah-olah sudah menjadi PT Ceve Lestiani agar saham saya hilang,” tegasnya.
Daftar Pemegang Saham Dipersoalkan
Mintarsih juga menyoroti penyusunan Daftar Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi tahun 2013 yang hanya dibuat oleh satu direksi tanpa RUPS dan tanpa persetujuan dirinya sebagai sesama direktur.
Daftar tersebut kemudian digunakan dalam RUPS untuk menetapkan susunan pemegang saham baru, meski tidak didukung akta pemindahan saham sebagaimana diwajibkan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
“Tidak pernah ada akta pemindahan saham. Tapi saham bisa berubah hanya karena disebut disetujui 100 persen dalam RUPS. Kalau ini dibiarkan, hukum jadi formalitas belaka,” ujarnya.
Dampak Lebih Luas
Mintarsih menilai praktik tersebut berdampak luas terhadap industri transportasi nasional. Ia menyebut, lebih dari 40 perusahaan taksi lokal akhirnya tersingkir atau bangkrut, sementara kepemilikan perusahaan beralih ke investor asing.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan sahamnya, cukup dengan rekayasa dokumen dan suara bulat di RUPS,” kata Mintarsih.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dan membuka fakta-fakta lanjutan terkait dugaan pengalihan aset dan saham PT Blue Bird Tbk yang disebutnya jauh lebih besar dan sistematis. (hab)




