Melansir laman Antara, dia juga menduga diduga ada oknum eksportir bermain dengan pejabat, sehingga tindak pidana ekonomi tersebut jadi mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
Selain tindak pidana ekonomi yang merugikan kerugian negara, dia menambahkan ada undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga, kalau memang ada alat bukti dan memenuhi unsur, maka Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dan kalau ada oknum yang nakal, baik dari swasta maupun pejabatnya, sehingga menjadikan harga minyaknya mahal; dan langkah ini menjadikan sebuah proses hukum kalau perlu dibawa ke pengadilan. Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya. ***