Minyak Goreng Menghilang, MAKI Duga Ada Importir “Bermain” Dengan Bejabat

- Penulis

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

JAKARTA, Mediakarya  – Kelangkaan minyak goreng di pasaran diduga karena adanya penyimpangan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum eksportir hingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.

Terkait dengan persoalan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ke Kejaksaan Agung.

“Jadi saya sudah minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang mengarah ke korupsi juga, karena nanti merugikan juga perekonomian negara,” kata
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dari Jakarta, Selasa (15/3/2022).

MAKI melaporkan persoalan tersebut secara lisan ke layanan pengaduan masyarakat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (14/3), dan langsung tercatat sebagai dokumen resmi.

Boyamin berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebelum memasuki Ramadhan, supaya berdampak pada turunnya harga minyak goreng di pasaran.

“Karena nantinya kuota ekspor itu, kalau tidak ada atau kecil, harus dipatuhi itu. Sehingga suplai ke dalam negeri akan tercukupi dan harga minyak goreng jadi murah,” harapnya.

Baca Juga:  Polri Kalah Cepat Dari Kejagung Ungkap Mafia Migor

Dia mengatakan pihaknya akan mengawal penyelidikan dan penyidikan terkait masalah ketersediaan dan kenaikan harga minyak goreng yang merugikan perekonomian negara.

Melansir laman Antara, dia juga menduga diduga ada oknum eksportir bermain dengan pejabat, sehingga tindak pidana ekonomi tersebut jadi mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

Selain tindak pidana ekonomi yang merugikan kerugian negara, dia menambahkan ada undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga, kalau memang ada alat bukti dan memenuhi unsur, maka Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dan kalau ada oknum yang nakal, baik dari swasta maupun pejabatnya, sehingga menjadikan harga minyaknya mahal; dan langkah ini menjadikan sebuah proses hukum kalau perlu dibawa ke pengadilan. Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru