Minyak Hilang, Kota Merana: Kisah PD Migas Kota Bekasi dan Mitra Asing yang Menguras Sumber Daya

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
  1. Regulatory arbitrage, karena FOE masuk melalui pintu belakang politik (MoU dengan Walikota), bukan proses korporasi yang transparan. Mereka memanfaatkan kelengahan dan kerawanan tata kelola BUMD.
  2. Control without ownership, sebab FOE tidak memiliki aset wilayah kerja, tetapi menguasai segalanya, dari operasi harian, manajemen, keuangan, hingga keputusan strategis. PD Migas hanya menjadi “bodi hukum” yang dipinjam namanya.
  3. Financial entrapment, terlihat FOE memberikan “dukungan keuangan” berbunga 6% yang tidak masuk dalam komponen cost recovery. Ini menciptakan ketergantungan struktural, akibatnya perusahaan daerah tidak menghasilkan, malah berhutang.
  4. Forum shopping, sebab dengan klausul arbitrase di Singapura, FOE menyiapkan jalan untuk berpindah forum saat substansi mulai tidak menguntungkan mereka.

Satu dekade kerugian, nol rupiah kontribusi

Selama lebih dari sepuluh tahun kerja sama berjalan, tahun 2011-2019, hasilnya sungguh memilukan:

  •  Total bagi hasil yang diterima PD Migas adalah USD 480.493,92. Nasib uang itu habis untuk membayar hutang financial support kepada FOE.
  • Kontribusi ke PAD Kota Bekasi: NOL rupiah.
  • Posisi keuangan PD Migas masih memiliki utang sisa Rp 8,38 miliar kepada FOE per Juli 2019.

BUMD yang seharusnya menjadi mesin pencetak uang untuk daerah, justru menjadi beban yang terus-menerus merugi. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pendiriannya sendiri!

BPKP membongkar namun FOE menolak negosiasi

Februari 2020, audit investigatif BPKP membongkar semua kejanggalan, yakni:

Exit mobile version