JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) pada Tahun 2021 yang rata-rata memakan waktu hingga 2,97 bulan.

“Alasannya, pada Januari hingga April 2021 MK fokus melaksanakan penyelesaian perkara pilkada,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.

Sebab, menurut ketentuan penyelesaian perkara pilkada dibatasi waktu yaitu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi ke lembaga tersebut.