MK Putuskan Konsil Kesehatan Langsung di Bawah Presiden: Langkah Awal Akhiri ‘Perang Dingin’ Antar Profesi Kesehatan

KTKI
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan mengenai sengketa KTKI. (Foto: dok MK)

“Ini kemenangan akal sehat dan konstitusi. MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien. Wadah tunggal adalah solusi untuk penegakan etika yang lebih kuat,” tegas Prof. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., Kuasa Hukum KTKI.

Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 membuat Konsil berkedudukan langsung di bawah Presiden. “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026. Kuasa Hukum KTKI, Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn., menambahkan, “Independensi Konsil yang diputuskan MK memastikan keputusan di bidang kesehatan murni berdasarkan ilmu, bukan kepentingan politik atau birokrasi. Ini fondasi baru.”

Dari Ruang Sidang MK ke PTUN: Benang Merah Keadilan

Kemenangan di MK beresonansi dengan perjuangan hukum lain yang masih berlangsung, yakni gugatan KTKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian para komisionernya. Dalam sidang PTUN, ahli hukum tata negara Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Universitas Andalas) secara tegas menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M Tahun 2024 cacat hukum dan harus dicabut, karena tidak memiliki aturan peralihan yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *