Pendapat ini dikuatkan oleh Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Hukum HAM Universitas Indonesia, yang menilai pemberhentian itu sebagai ketidakadilan substantif. “Hukum harus menegakkan keadilan, bukan formalitas buta. Mengabaikan hak membela diri adalah bentuk penzaliman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandi Lobing, anggota KTKI dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan analisis dari ahli pihak tergugat sendiri, Prof. Dr. Lita Tyesta (Guru Besar Undip). “Berdasar analogi bahwa jabatan komisioner setara dengan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, pemerintah seharusnya memberi kompensasi finansial dan hak pensiun yang proporsional kepada anggota yang diberhentikan sebelum waktunya. Ini soal keadilan yang tertuang hitam di atas putih,” papar Chandi.
Masa Depan Kesehatan Indonesia: Tegakkan Amanat MK, Jangan Ulangi Kekeliruan
Meresonansi semangat putusan MK untuk tata kelola yang bersih, Muhammad Jufri Sade, anggota KTKI bidang Kesehatan Lingkungan, memberikan peringatan keras. “Amanat MK tentang independensi mengharuskan proses seleksi KKI yang benar-benar transparan. Jangan sampai terulang skandal seleksi ‘8 hari’ seperti tahun 2024, di mana panitia seleksi dari Kemenkes justru menunjuk dirinya sendiri menjadi pimpinan KKI. Itu bukan transformasi, melainkan pelecehan terhadap institusi itu sendiri,” tegas Jufri yang berpengalaman 17 tahun mengabdi di bidang kesehatan di Propinsi Timor-Timur.
