Jimly mengatakan bahwa para pelapor terkait kasus tersebut memiliki argumen yang masuk di akal, namun dia menegaskan bahwa MKMK tidak akan memutuskan perkara secara terburu-buru, tetapi akan menerapkan asas berkeadilan.
Untuk diketahui, saat ini MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. (sm)