MKMK Periksa Saksi Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Guntur

Salah satu saksi yang bernama Ahmad Siboy mengatakan, jika berpedoman pada AD/ART organisasi, maka tidak dikenal istilah ketua nonaktif dan yang ada hanyalah pelaksana tugas.

“Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN HAN bahwa pengurus pusat dan pengurus daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara masa jabatan pihak terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif,” kata Ahmad yang menghadiri persidangan secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *