Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Tim Jaksa memperpanjanng penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan.
“RE dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa selama 20 hari ke depan hingga tanggal 17 Mei 2022,” kata Ali dalam keteranga tertulisnya, Jumat (30/4/2022)
Selain memperpanjang masa penahana Pepen, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk Wahyudin, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. Masa penahanan mereka diperpanjang 20 hari.