Lestari mengatakan, berdasarkan semangat itu, semua pihak harus memahami esensi perlindungan para asisten rumah tangga itu sebagai langkah dalam menjalankan amanah pada alinea ke-4 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warganya.
Karena itu dia mendesak agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda-tunda lagi demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di Nusantara terutama pada tahun 2022, RUU tersebut merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.
“Karena sejatinya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja. Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan,” tuturnya.