“Label pada kemasan pangan memuat keterangan halal dan Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi,” kata dia, dikutip dari antara.
Kini setelah adanya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, MUI melihat secara proporsional karena penetapan logo halal merupakan domain Kementerian Agama melalui BPJPH.
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada pengambilalihan dari MUI ke BPJPH, hanya pemindahan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang dan Surat Keputusan Kepala BPJPH.