MUI: Penetapan Logo Halal Idealnya Serap Aspirasi Publik

“Memang kewenangannya (BPJPH), hanya saja pada saat BPOM menjadikan keterangan halal dari MUI menjadi pilihan, itu pertimbangannya historis, sosiologis, keagamaan, dan keberterimaan masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan penetapan label halal itu termasuk di dalamnya bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi halal. Ke depan, MUI  meminta ada diskusi mendalam yang menyangkut kebijakan publik.

“Hal-hal seperti ini perlu kita tingkatkan dalam bentuk komunikasi secara lebih intensif,” demikian Asrorun Niam.(qq)

Exit mobile version