JAKARTA, Mediakarya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penetapan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama idealnya menyerap aspirasi publik, seperti MUI, ahli/akademisi, masyarakat, hingga seniman.

“Sebagai kebijakan publik idealnya menyerap aspirasi publik yang hidup di masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, historis, dan sosiologis,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi pers bersama BPJPH di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penetapan label halal memang domain pemerintah, baik sebelum maupun setelah adanya Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Adapun logo halal sebelumnya didasarkan keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Agama, dan MUI.