JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah telah resmi mengubah tanggal libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengemukakan, alasan diundurnya hari besar Maulid Nabi Muhammad itu sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.