MUI Pertanyakan Diundurnya Libur Hari Besar Maulid Nabi Muhammad

- Editor

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah telah resmi mengubah tanggal libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengemukakan, alasan diundurnya hari besar Maulid Nabi Muhammad itu sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Kamaruddin dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).

Menanggapi kebijakan diundurnya libur hari besar Maulid Nabi Muhammad itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga:  MUI: Proses Pemilihan Umum Harus Disambut Gembira

Melalui akun twitter @cholilnafis, yang dikutip pada Selasa (12/10/2021) dia menyatakan suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat maka ketika daruratnya sudah hilang maka hukumnya itu kembali ke hukum asal.

Pernyataan ini dia sampaikan saat membalas cuitan @hnurwahid yang juga mengkritisi kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal dengan keputusan seperti pada Juni 2021, saat Covid-19 menuju puncak.

Kondisi nasional saat ini menurut Hidayat Nur Wahid sudah berubah menjadi lebih baik dan bahkan menuju normal. Maka, wajarnya keputusan penggeseran atau peniadaan hari libur itu seharusnya dikoreksi.

“Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” tutur Cholil. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’

Berita Terbaru