MUI Pertanyakan Diundurnya Libur Hari Besar Maulid Nabi Muhammad

- Penulis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah telah resmi mengubah tanggal libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengemukakan, alasan diundurnya hari besar Maulid Nabi Muhammad itu sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Kamaruddin dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).

Menanggapi kebijakan diundurnya libur hari besar Maulid Nabi Muhammad itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Bolehkah Pekerja Berat tidak Berpuasa Ramadhan?

Melalui akun twitter @cholilnafis, yang dikutip pada Selasa (12/10/2021) dia menyatakan suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat maka ketika daruratnya sudah hilang maka hukumnya itu kembali ke hukum asal.

Pernyataan ini dia sampaikan saat membalas cuitan @hnurwahid yang juga mengkritisi kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal dengan keputusan seperti pada Juni 2021, saat Covid-19 menuju puncak.

Kondisi nasional saat ini menurut Hidayat Nur Wahid sudah berubah menjadi lebih baik dan bahkan menuju normal. Maka, wajarnya keputusan penggeseran atau peniadaan hari libur itu seharusnya dikoreksi.

“Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” tutur Cholil. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penerimaan Mahasiswa PTN Membabibuta, Sejumlah PTS Terancam Gulung Tikar
Bertemu Wamen PU, Penerima Beasiswa Garuda LPDP dengan 30 LoA Dunia Siapkan Ilmu untuk Pembangunan Indonesia
Di Balik Anggaran: Ketika Media Menjadi Agen Pembagian “Kue”
MinyaKita Diduga Berbau Solar, Ketua BPKN RI: Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas
Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak
Kian Parah, Ternyata Tiga Pimpinan BGN Rangkap Jabatan di BUMN
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp92 Miliar
Banyak Prestasi Selama Jabat Kakorlantas Polri, IPW Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Penerimaan Mahasiswa PTN Membabibuta, Sejumlah PTS Terancam Gulung Tikar

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bertemu Wamen PU, Penerima Beasiswa Garuda LPDP dengan 30 LoA Dunia Siapkan Ilmu untuk Pembangunan Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:03 WIB

Di Balik Anggaran: Ketika Media Menjadi Agen Pembagian “Kue”

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:55 WIB

MinyaKita Diduga Berbau Solar, Ketua BPKN RI: Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas

Senin, 6 Juli 2026 - 20:14 WIB

Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Opini

Meteor Besar Segera Jatuh ke Bumi Nusantara?

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:15 WIB