MUI Pertanyakan Diundurnya Libur Hari Besar Maulid Nabi Muhammad

- Editor

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah telah resmi mengubah tanggal libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengemukakan, alasan diundurnya hari besar Maulid Nabi Muhammad itu sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Kamaruddin dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).

Menanggapi kebijakan diundurnya libur hari besar Maulid Nabi Muhammad itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Belum Satu Tahun Menjabat, Gubernur Pramono Sudah Didoakan Jadi Presiden

Melalui akun twitter @cholilnafis, yang dikutip pada Selasa (12/10/2021) dia menyatakan suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat maka ketika daruratnya sudah hilang maka hukumnya itu kembali ke hukum asal.

Pernyataan ini dia sampaikan saat membalas cuitan @hnurwahid yang juga mengkritisi kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal dengan keputusan seperti pada Juni 2021, saat Covid-19 menuju puncak.

Kondisi nasional saat ini menurut Hidayat Nur Wahid sudah berubah menjadi lebih baik dan bahkan menuju normal. Maka, wajarnya keputusan penggeseran atau peniadaan hari libur itu seharusnya dikoreksi.

“Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” tutur Cholil. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya
Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah
Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal

Berita Terbaru