“Adapun rekomendasi yang akan disampaikan pendidikan kepala desa (kades) harus SMA, penggunaan dana desa menjadi kewenangan desa, calon kepala desa boleh tunggal, adanya advokasi/perlindungan hukum dan ada biaya operasional kades,” ungkap Sekretaris Apdesi Kabupaten Bogor Ismail kepada media ini, Selasa (21/9/2021).
Ismail berharap, beberapa rekomendasi yang akan di ajukan ke pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Kementrian Desa (Kemendes) dapat terakomodir.