Mungkinkah Pepen Bakal Dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang?

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

“Akankah kita temukan TPPU-nya atau tidak, saat ini sudah terbuka pintu, tinggal mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan,” tutur Karyoto.

Seperti diketahui,  berdasarkan hasil pengembangan KPK, Pepen diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *