Mungkinkah Pepen Bakal Dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang?

- Penulis

Kamis, 13 Januari 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait OTT yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen.

“Kalau dalam penggeledahan ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru ya tentunya pasti akan kita buka, baik itu pengadaan barang dan jasa,” ujar Direktur Bidang Penindakan dan Eksekusi  Karyoto dalam keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).

Karyoto mengaku bahwa pihaknya akan memadukan laporan-laporan dari masyarakat yang juga melaporkan Pepen ke KPK. Selanjutnya dikaitkan dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat.

Sebelumnya, dari hasil pengembangan, Pepen diciduk KPK atas perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta lelang jabatan.

“Akankah kita temukan TPPU-nya atau tidak, saat ini sudah terbuka pintu, tinggal mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan,” tutur Karyoto.

Seperti diketahui,  berdasarkan hasil pengembangan KPK, Pepen diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Baca Juga:  Jelang Nataru 2021, Kota Bekasi Pastikan Tiadakan Penyekatan

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin.

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta
Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:27 WIB

Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB