Daerah  

Negara Harus Hadir! LBH Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati

Padahal, Neni tidak pernah menyebut nama Dedi Mulyadi secara langsung dalam kontennya di media sosial. Namun, penayangan visual wajahnya oleh akun resmi pemerintah memicu gelombang serangan digital selama 15–16 Juli 2025 dan terus berlanjut hingga kini.

Tuntutan Hukum dan Tanggapan Minim Itikad Baik

LBH Muhammadiyah, selaku kuasa hukum Neni, telah melayangkan somasi resmi kepada Pemprov Jabar dan Diskominfo pada 21 Juli 2025. Dalam somasi itu, Pemprov dituntut untuk:

  • Menurunkan (take down) konten yang menampilkan wajah Neni dari akun resmi pemerintah;
  • Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Neni;
  • Mengupayakan penghapusan konten lain yang menyebarkan wajah Neni dan memperburuk kondisi digital yang dihadapinya.

Diskominfo Jabar merespons somasi melalui surat tertanggal 24 Juli 2025. Meski menyatakan akan menurunkan video yang memuat wajah Neni, tidak ada pernyataan permintaan maaf, dan tidak ada komitmen untuk menindaklanjuti konten serupa di luar kanal resmi yang memicu doxing dan perundungan.

Pemerintah Tidak Bisa Lepas Tangan

LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Sebagai pihak yang pertama kali menayangkan wajah Neni secara sepihak, Pemprov Jabar memicu ekskalasi serangan digital terhadap dirinya. Dalam kerangka hukum nasional dan internasional, negara berkewajiban untuk:

  • Menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warganya,
  • Menjamin perlindungan data pribadi,
  • Menjaga ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam:

  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Tiga Desakan Tegas

LBH Muhammadiyah menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat:

  • Segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghentikan serangan digital terhadap Neni di berbagai platform (Instagram, TikTok, YouTube).
  • Melakukan pelaporan dan permintaan take down terhadap konten lain di luar akun resmi yang menyebarluaskan ujaran kebencian, pelecehan, atau ancaman kekerasan.
  • Mengimbau publik agar tidak melakukan serangan digital dalam bentuk apa pun terhadap Neni di dunia maya maupun nyata.

Jika tuntutan ini diabaikan, LBH Muhammadiyah siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk gugatan perdata, perkara tata usaha negara, dan pelaporan pidana.

Demokrasi Terancam Jika Negara Diam

LBH Muhammadiyah menutup pernyataan sikapnya dengan mengingatkan bahwa kasus Neni bukan persoalan individu semata, tetapi indikator krisis demokrasi yang lebih luas. Ketika negara gagal melindungi warganya yang bersuara kritis, maka siapapun bisa menjadi korban berikutnya. (hab)

Exit mobile version