JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto selaam 12 bulan rehabilitasi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Dalam tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa diminta menjalani rehabilitasi di Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (23/12/2021)