Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Bulan Rehabilitasi

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (instagram pribadi)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (instagram pribadi)

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto  selaam 12 bulan rehabilitasi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dalam tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa diminta menjalani rehabilitasi di Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

“Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (23/12/2021)

Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan RSKO Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Baca Juga:  Muzani Nilai Jatim Basis Suara Potensial Gerindra

Jaksa mengungkapkan, Nia mengonsumsi sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara itu, Ardi memakai barang haram tersebut untuk menutupi kelemahannya.

Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama dengan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.**

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Berita Terbaru