Beranda / Hukum / Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Bulan Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Bulan Rehabilitasi

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto  selaam 12 bulan rehabilitasi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dalam tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa diminta menjalani rehabilitasi di Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

“Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (23/12/2021)

Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan RSKO Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Jaksa mengungkapkan, Nia mengonsumsi sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara itu, Ardi memakai barang haram tersebut untuk menutupi kelemahannya.

Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama dengan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.**

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *