Seperti diketahui, pihak keluarga Nirina Zubir resmi membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Lapiran polisi Nirina Zubir juga tertuang nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Dari kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto(suami ART), Farida (PPAT Tangerang), Ina Rosaina (PPAT Jakbar), dan Erwin Riduan (PPAT Jakbar).
Kabarnya, Riri, Edrianto, dan Faridah sudah menjalani masa tahanan resmi di Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lain bakal dipanggil dalam waktu dekat.