JAKARTA, Mediakarya – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan dalam rangka penegakan hukum, pihaknya memberikan sanksi administratif ke empat pelaku pasar modal sepanjang April lalu.
“Pada April 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau perintah tertulis ke tiga manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal,” kata Inarno Djajadi di Jakarta, Senin.
Sementara itu, sejak awal tahun hingga 30 April 2024, ia mencatat pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 55 pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal.