Ombudsman Sambut Baik Solusi Kapolri Ingin Rekrut Eks Pegawai KPK

“Bagi ORI (Ombudsman RI), (kami) masih ingin memastikan pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada,” tutur Mokh Najih.

Ia menuturkan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi pada proses alih status pegawai KPK jadi ASN.

“Dalam masalah ini, ORI telah menemukan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sebagaimana telah diketahui publik juga,” ujar dia.

“Semoga permohonan Kapolri menjadi bentuk solusi, meskipun belum tentu diterima oleh Presiden dan para pegawai yang berkaitan,” kata Mokh Najih menambahkan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Papua, Selasa (28/9), menyampaikan keinginannya merekrut eks pegawai KPK ke Bareskrim Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *