BOGOR, Mediakarya — Guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor menggelar Operasi Wira Waspada pada 10–12 Desember 2025. Operasi ini tidak hanya melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang patuh terhadap peraturan, tetapi juga berhasil mengamankan enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor, Danil Rachman, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar kawasan permukiman, fasilitas umum, serta lingkungan perusahaan.
“Pengawasan dilakukan secara terbuka melalui wawancara, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pendataan orang asing yang berada di lokasi sasaran,” ujar Danil.
Danil menegaskan, pengawasan orang asing tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
“Pengawasan keimigrasian juga bertujuan sebagai langkah pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian integral dari penegakan hukum sekaligus pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Hal ini penting bukan hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk mewujudkan ekosistem pelayanan keimigrasian yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” kata Ritus.
Melalui Operasi Wira Waspada, Kantor Imigrasi Bogor menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.




