Oplos Miras Di Rumahnya, Seorang Warga Diciduk Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

Pelaku disangka menjual, menawarkan, menerima, atau membagikan barang, sedang diketahui barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan dan didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun,subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 6 bulan, subs pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mme).

Exit mobile version