Tersangka menjalankan bisnisnya tersebut sejak bulan September 2021 lalu. Ia juga menjalankan bisnisnya seorang diri di wilayah Perum PDP Jl. Dirgantara Raya Blok A nomor 3 kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih.
“Diedarkan di sekitar kota Bekasi maupun Jakarta, semua konsumennya yang hobi minuman keras,” imbuhnya.
Tersangka menjual miras perbotol seharga 10 ribu rupiah. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sebanyak 500 botol siap edar hasil oplosan jenis Ciu tersebut.