Oplos Miras Di Rumahnya, Seorang Warga Diciduk Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Jajaran Polsek Jatiasih dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran miras keras oplosan. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki pada Rabu (02/03/22).

“Memang betul didapatkan sebut rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu, hal ini dilakukan oleh tersangka dan yang bersangkutan tidak memiliki legal yang sudah diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku artinya ini ilegal. Dari kasus tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman ini,” kata Kapolres.

Satu tersangka berinisial PSK alias Akong (45) beserta barang bukti berupa 10 dus sample miras jenis Ciu, 8 drigen minuman ciu yang siap dikemas, ragi, beras, botol plastik yang akan diisi miras, alat ukur alkohol, pompa kolam, tabung gas serta alat untuk memproduksi miras.

Exit mobile version