Orang Tua Murid di Madrasah Bisa Pilih Anak Ikut PTM atau PJJ

Opsi bagi orang tua peserta didik itu tertuang dalam surat panduan penyelenggaraan PTM terbatas yang diterbitkan Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Surat panduan itu juga menjelaskan madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas.

Dikabarkan dari antara, layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas ini diluncurkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *