Kendati demikian, lanjut Ekon, alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup.
“Sebaliknya bila tidak ada alat bukti maka kepada yang bersangkutan tentu tidak dapat diproses hukum,” pungkasnya (D. Henukh)
Kendati demikian, lanjut Ekon, alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup.
“Sebaliknya bila tidak ada alat bukti maka kepada yang bersangkutan tentu tidak dapat diproses hukum,” pungkasnya (D. Henukh)