Pakar Hukum: Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas

- Editor

Sabtu, 18 September 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

ROTE NDAO, Mediakarya – Kasus dugaan penipuan dengan modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kepolisian yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial JS mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon mengungkapkan, sejatinya BBM yang diperuntukkan untuk kepolisian bersumber dari anggaran negara,  kegunaannya adalah untuk operasional dan tugas-tugas kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, menurut saya apabila ada oknum tertentu atau setiap orang yang memperjualbelikan BBM yang diperuntukan untuk pelayanan kepada masyarakat, maka tergolong perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk itu perlu adanaya tindakan tegas dari pimpinan kepolisian. Meski itu dilakukan oleh anggotanya,” ujar Ekon kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Yanto, perbuatan jual-beli BBM kepolisian tersebut, selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dilakukan upaya pencegahan secara dini agar tidak menambah atau menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Baca Juga:  Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Lebih lanjut kata Ekon,  pihak kepolisian dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana. Namun apabila kerugian yang ditimbulkan sedikit dibandingkan dengan biaya  operasional penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.

“Misalnya BBM itu hanya dijual 1 drum dgn harga 7.500.000 maka kepastian hukum penerapan pasal tersebut dikesampingkan dan diutamakan kemanfaatan hukum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi. Tentunya ditambah dengan hukuman disiplin yang dipastikan diberikan oleh pimpinannya,” tegas Ekon.

Kendati demikian, lanjut Ekon, alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup.

“Sebaliknya bila tidak ada alat bukti maka kepada yang bersangkutan tentu tidak dapat diproses hukum,” pungkasnya (D. Henukh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Polemik Lelang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuki Babak Baru
Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81
Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Polemik Lelang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuki Babak Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Berita Terbaru

Guruh Tirta Lunggana, putra mendiang Haji Lulung, resmi bergabung dengan PDIP dan menerima KTA di DPD PDIP DKI Jakarta pada Senin (5/10/2026).

DKI

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Okt 2026 - 18:32 WIB