Pakar Kemukakan Negara Wajib Lindungi Hak Kepemilikan

JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid mengemukakan dari perspektif konstitusional negara wajib melindungi
hak kepemilikan atas sesuatu.

“Negara harus hadir menjadi protector sebagaimana amanah konstitusi,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid sekaligus saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Dr. Fahri Bachmi mengatakan perlindungan hak tersebut baik yang diperoleh dari perikatan hukum atau bersumber pada peralihan hak lainnya, mutlak dilindungi atas dasar perlindungan hak konstitusional warga negara.

Hal tersebut sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pengakuan dan perlindungan serta kepastian hukum adalah kaidah konstitusional yang bersifat “expressive verbise” langsung tertuju kepada subjek hukum “in casu pemohon” atas apa yang dimilikinya, jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *